Cek Fakta: Duh, Masih Ada HOAKS Biaya Tilang, Disebut di Era Kapolri Yang Baru Terpilih

- 1 Februari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi pelanggar lalu lintas
Ilustrasi pelanggar lalu lintas /NTMC Polri

JURNAL MEDAN - Akun Instagram resmi @divisihumaspolri mengeluarkan bantahan terkait informasi yang menyesatkan publik beredar di media sosial dan WhatsApp terkait tilang berbayar.

Kabar itu menyatakan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Publik diminta waspada karena minim pengetahuan bisa saja membuat orang awam hingga orang terdidik mempercayainya sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan.

Baca Juga: Purnawirawan TNI AL Hilang Terseret Ombak di Pantai Hative Besar Ambon

Baca Juga: Dijuluki 'Paris van Sumatera', Ini 5 Tempat Wisata yang Rekomended di Kota Medan dan Detail Alamatnya

Akun @divisihumaspolri memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar tidak benar alias bohong besar.

Ditegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun @divisihumaspolri.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho turut membantah kabar yang beredar adalah hoaks.

Baca Juga: Istana Datuk Lima Laras: Kini Kondisinya Semakin Memprihatinkan

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," ujar Agus Suryo Nugroho, Senin, 1 Februari 2021.

Informasi Hoax tersebut menyatakan BIAYA tilang terbaru di Indonesia sebagai berikut:

1. Tidak ada STNK (Biaya Tilang) Rp. 50, 000.
2. Tidak bawa SIM Rp. 25.000.
3. Tidak pakai Helm Rp. 25.000.
4. Penumpang tidak Helm Rp. 10.000
5. Tidak pake sabuk Rp. 20.000.
6. Melanggar lampu lalu lintas. 
• Mobil Rp. 20.000 
• Motor Rp. 10.000 
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50.000.
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20.000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20.000.
10. Melanggar TNBK Rp. 50.000.
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70.000
12. Tidak miliki spion, klakson 
• Motor Rp. 50.000 
• Mobil Rp. 50.000 
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50.000.

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah