Baca Juga: Polisi Bongkar Dalang Dibalik Gerakan Makar Jokowi EndGame, Ternyata Begini Faktanya
Selanjutnya narasi video tersebut menerangkan bahwa Wakil Majelis Syuro Partai Umat MS Kaban yang meminta MPR RI menggelar Sidang Istimewa.
Dalam video tersebut diterangkan bahwa alasan MS Kaban meminta MPR RI menggelar Sidang Istimewa adalah karena pemerintah telah gagal menanggulangi pandemi Covid-19.
Potongan video berikutnya menampilkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang mengomentari pernyataan MS Kaban.
Menurutnya, siapapun yang berkomentar harus dihormati. Refly mengatakan sejak amanademen UUD 1945 tahun 2001, paradigma kelembagaan negara telah berubah dimana MPR RI bukan lagi lembaga tertinggi negara.
Selanjutnya isi video tersebut lebih banyak berisi potongan-potongan video Jokowi dengan tambahan narasi dengan mengutip pemberitaan media.
Benarkan Akan Ada Sidang Istimewa?
Dalam video tersebut, sama sekali tidak dijelaskan kapan MPR RI melakukan Sidang Istimewa seperti yang disebutkan di judul video maupun tumbnail.
Video tersebut hanya mengutip pernyataan MS Kaban yang meminta MPR RI menggelar Sidang Istimewa.