Catat! Skema Penyaluran BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta 2021, Beda dengan 2020, Ini Penjelasannya

11 Agustus 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker untuk buruh atau pekerja /Ahmad Fiqi Purba/JURNALMEDAN/

JURNAL MEDAN - Program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di tahun 2021 untuk pekerja dan buruh, kembali digelontorkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun di tahun 2021 ini, skema penerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan akan berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Seperti, salah satu perbedaan skema penerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk para pekerja dan buruh di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Jealousy Incarnate Episode 7 Kamis 12 Agustus 2021 di NET TV: Kisah Cinta Segi Tiga di Mulai

Diketahui, dana yang diterima oleh penerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini sebesar Rp500.000 per bulan.

Dan akan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta, melalui rekening yang telah didaftarkan sebelumnya.

Berikut ini perbedaan skema di tahun 2020 dengan 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Untuk Lulusan S1 dan D3, Posisi Staf dan Magang

Skema Penyaluran BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 :

1. Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal Rp5.000.000

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi BSU.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Skema Penyaluran BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021:

1. Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pakerja atau buruh ang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka peryaratan gaji atau upa tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. - BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)

- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja apda sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yand diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Baca Juga: 25 Ucapan Hari Remaja Internasional 12 Agustus 2021, Cocok Untuk Caption di Media Sosial

Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler