Guru Honorer Bisa Bernafas Lega, Tak Terdaftar BSU Kemendikbud, Kemnaker Siapkan BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Agustus 2021, 15:02 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer. Tak Terdaftar BSU Kemendikbud, Kemnaker Usahakan BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021
ILUSTRASI Guru Honorer. Tak Terdaftar BSU Kemendikbud, Kemnaker Usahakan BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

JURNAL MEDAN - Guru honorer dan guru non PNS kini bisa bernafas lega. Pasalnya meski tidak terdaftar BSU Upah Rp1,8 juta dari Kemendikbud, tetap bisa dapat bantuan subsidi dari Kemnaker berupa BSU Gaji Rp1 juta.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merancang regulasi serta payung hukum, agar para guru honorer dan guru non PNS bisa menikmati BSU gaji Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, para guru honorer dan guru non PNS akan tetap bisa menerima BSU gaji Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini.

Tujuan pemerintah lewat Kemnaker melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni untuk membantu para pegawai, guru honorer dan guru non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.

Baca Juga: Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan BSU gaji untuk guru honorer dari program lanjutan bantuan upah kerja BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker dalam program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan telah menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.

"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun, Anwar Sanusi meminta para guru honorer dan guru non PNS untuk besabar.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah