JURNAL MEDAN - Pada besok Kamis, 12 Agustus 2021, program lanjutan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk pekerja dan buruh akan cair.
Namun sayang, terdapat 6 provinsi di Indonesia yang pekerja/buruh tidak tak akan menerima program lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di tahun 2021 ini.
Untuk rincian 6 provinsi di Indonesia yang para pekerja serta buruhnya tak akan mendapat BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, akan kita berikan di akhir artikel ini.
Baca Juga: Perbedaan Skema Penerima BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Salah Satunya Jumlah Batasan Gaji
Diketahui, program lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker ini, untuk meringankan beban para pekerja serta buruh di masa pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.
Di akhir artiker ini juga, terdapat daftar kabupaten/kota di provinsi di Indonesia yang pekerja dan buruhnya berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) program BSU gaji sebesar Rp1 juta di tahun 2021.
BSU gaji yang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan ini, diberikan untuk pekerja dan buruh sebesar Rp500.000 per bulan, dan diberikan segaligus selama untuk dia bulan menjadi Rp1 juta.
Dikutip Jurnal Medan dari akun resmi Instagram, Kemnaker, menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan.