Syarat Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapat Rp3,55 Juta Hingga Modal Usaha Rp10 Juta

14 Agustus 2021, 12:05 WIB
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapat Rp3,55 Juta Hingga Modal Usaha Rp10 Juta /Instagram @prakerjagoid

JURNAL MEDAN - Sambil menunggu kepastikan jadwal atau waktu resmi pembukaan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 18 di tahun 2021 ini, ada baiknya kita menyimak beberapa aturan terbaru.

Perlu diketahui 9 kelompok masyarakat bakal dapat Rp3,55 juta dan modal usaha Rp10 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 18, sedangkan 4 kelompok masyarakat lainnya tidak.

Kelompok masyarakat yang berkesempatan mendapatkan bantuan dana kartu Prakerja gelombang 18 pada dasarnya diberikan batasan syarat yang telah ditetapkan panitia untuk bisa menjadi peserta.

Baca Juga: Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Jadwal Pencairan BSU Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Pembatasan melalui syarat-syarat tersebut, dilakukan pihak panitia kartu Prakerja agar penyaluran bantuan tersebut tidak salah sasaran.

Masyarakat juga disarankan untuk terus memantau informasi di website prakerja.go.id.

Tujuannya agar masyarakat tak ketinggalan informas terkait jadwal atau waktu pasti pembukaan kartu Prakerja gelombang 18 di tahun 2021 ini.

Berikut ini syarat kelompok masyarakat yang berkesempatan menjadi peserta kartu Prakerja gelombang 18:

Baca Juga: Akbar Tandjung Ulang Tahun ke-76 Hari Ini, Video Pengunduran Diri Jadi Cawapres Ini Kembali Viral

1. Masih mencari pekerjaan atau menganggur.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Baca Juga: Kenapa Isi Snack Saat Ini Makin Sedikit? Berat Makin Ringan Tapi Harga Tetap Sama, Ini Namanya Shrinkflation

Berikut 4 kelompok masyarakat yang dilarang mendaftar atau tak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 18:

1. Masyarakat yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

2. Masyarakat atau pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.

3. Masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Baca Juga: Terpopuler: Kapan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Rp1,8 Juta Cair? Ini Kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

Peserta yang berhasil lolos program kartu Prakerja gelombang 18 nantinya akan menerima bantuan uang sebesar total Rp3,55 juta.

Selain itu, mereka juga berkesempatan mendapatkan modal usaha hingga Rp 10 juta. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler