JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek kembali melakukan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kepada guru honorer dan Non PNS pada tahun 2021. Segera login di link berikut ini untuk cek jadwal dan pengajuannya.
Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan kepada para guru Honorer atau non PNS yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020.
Bagi para guru honorer dan non PNS saat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, harus melampirkan email pribadi dan memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan.
Penyaluran bantuan BSU guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021.
Kemudian akan ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non PNS