JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan proses penyaluran BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021. Berikut ini link untuk mengakses daftar penerima dan kriterianya.
BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdampak atas diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4.
Untuk besaran BSU atau BLT adalah Rp1 Juta, hal ini menjadi lanjutan dari program lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja dan buruh yang bekerja di 5 sektor krusial di Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Periode September-November 2021?
Bagi pekerja dan buruh yang ingin mengetahui daftar penerima, Kemnaker menyarankan untuk mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id agar mendapatkan informasi pasti mengenai penerima bantuan.
Berikut ini kriteria atau syarat pekerja dan buruh yang akan mendapatkan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1.Sektor usaha industri barang konsumsi
2.Sektor usaha transportasi
3.Sektor aneka industri
4.Properti dan real estate
5.Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Kapan Kuota Internet Kemendikbud 2021 Cair? Simak Ulasan Berikut, PAUD Hingga Dosen Juga Dapat
Setelah mengetahui dan memenuhi kriteria atau syarat penerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, para pekerja dan buruh selanjutnya dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan.
Berikut ini cara cek secara online daftar pekerja dan buruh penerima bantuan BSU Ketenagakerjaan 2021:
1.Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah
2.Geser ke bagian bawah laman tersebut
3.Pilih bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU atau Tidak
4.Isi kolom yang tersedia dengan data seperti NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
5.Masukkan kode Captcha
6.Klik Lanjutkan
7.Setelah itu sistem akan menampilkan notifikasi apakah karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, maka uang akan masuk ke rekening bank penerima subsidi gaji yang termasuk ke dalam Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri. ***