JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek pada Semptember mendatang akan mencairkan bantuan kuota internet pada September mendatang.
Adapun dana tambahan bantuan kuota internet yang siap disalurkan adalah Rp2,3 triliun.
Dana Rp2,3 trilun tersebut akan disalurkan kepada sebanyak 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Baca Juga: Syarat Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapat Rp3,55 Juta Hingga Modal Usaha Rp10 Juta
Diketahui, bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara bertahap yaitu 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021.
Semantara itu, kuota internet berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima.
Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi kuota internet gratis sesuai aturan Kemendikbud Ristek:
1.Pelajar di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA harus terdaftar di sistem dapodik memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.