JURNAL MEDAN - Bagaimana cara daftar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga nantinya nama warga miskin atau masyarakat tak mampu masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Artikel ini akan memberikan langkah-langkah dan tips untuk hal tersebut.
Sebelumnya Kemensos telah menetapkan 7 kriteria warga miskin yang bisa menjadi penerima Bansos PKH.
Penerima Bansos di setiap kriteria bisa menerima Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu, Rp2,4 juta hingga nominal yang paling besar adalah Rp3 juta.
Berikut ini 10 tahap cara daftar Bansos PKH agar nama penerima bisa masuk atau login di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Warga miskin atau masyarakat tak mampu hubungi pejabat RT/RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK untuk mengajukan diri.
2. Setelah diajukan, pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.