Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!

20 Agustus 2021, 16:02 WIB
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak! /Istimewa

JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pencairan BSU gaji Rp1 juta tahap II kepada 1,2 juta penerima, sejak Kamis, 19 Agustus 2021.

Pekerja/buruh sebagai penerima diminta untuk memahami perbedaan syarat hingga mekanisme penyaluran BSU gaji Rp1 juta di tahun 2021 yang berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan BSU gaji di tahun 2021 dengan tahun 2020.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

"Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, pelaksanaan BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi," ujar Anwar dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021.

Kedua, pelaksanaan BSU gaji 2021 hanya akan menyasar di wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Hal ini, kata Anwar, sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Ketiga, adalah batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada 2020, upah atau gaji maksimal penerima BSU sebesar Rp 5 juta. Sedangkan pada 2021, upah atau gaji maksimal penerima BSU hanya senilai Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Hai Orangtua, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Langkah Untuk Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta Via DTKS Kemensos

"Nilai itu sesuai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta," jelas Anwar.

BSU gaji merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.

"Saya sangat berharap, bantuan subsidi upah dapat memberikan bantalan sosial. Terutama bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM," kata Anwar.

Berdasarkan data Kemenaker terdapat 24,66 persen pekerja atau buruh yang memiliki potensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

Baca Juga: Lagi! Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Ada Astra Zaneca Buatan Belanda dan Pfizer

Adapun para pekerja tersebut berada pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali.

"Jadi dari fakta tersebut sudah pasti pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa dihindari. Minimal dapat dikurangi, baik melalui bantuan pemerintah maupun bantuan-bantuan sosial lainnya," jelas Anwar.

Selain itu, Kemnaker juga berupaya agar penyaluran BSU gaji 2021 lebih tepat sasaran. Salah satunya dilakukan dengan menerapkan prinsip 'clear and clean', yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

"Dengan begitu BSU tidak akan dijadikan duplikasi penerima. Oleh karenanya, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM)."

Baca Juga: BLT PKH Anak Sekolah Rp4,4 Juta Kemensos Cair Agustus-Oktober 2021! Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

"Kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020. Hal ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” tegas Anwar.

Mekanisme Penyaluran BSU Gaji Rp1 Juta

Dana BSU gaji 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen PHI-JSK Kemenaker Tahun Anggaran (TA) 2021.

"Adapun untuk mekanisme penyaluran BSU memiliki beberapa aturan tertentu, yaitu Kemenaker akan meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Sesditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Surya Lukita Warman.

Baca Juga: 6 Syarat Penerima BSU 2021 Untuk Guru Honorer dan Non PNS yang Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening, sebelum diserahkan ke Kemenaker.

Setelah diserahkan, Kemenaker melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) melakukan check and screening, seperti kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data dan pemadanan data dari penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Dari data tersebut kemudian diserahkan kepada Ditjen PHI-JSK. Untuk data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA).

“Sementara itu, untuk data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan,” imbuh Surya.

Baca Juga: Hari Maritim Nasional, 21 Agustus atau 23 September? Ini Sejarahnya

Selanjutnya, data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan kepada KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah itu, data akan diserahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan proses transfer.

Kemnaker juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 melalui situs website bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan media sosial (medsos) Kemenaker. Untuk call center beroperasi pada jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler