JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa. Berikut ini syarat untuk dapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek.
UKT Rp2,4 juta tersebut akan disalurkan pada bulan September 2021 ini.
Bantuan UKT itu diberikan Kemendikbud Ristek terkait banyaknya beban biaya kuliah mahasiswa yang orang tua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.
"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ungakp Nadiem Makarim.
Adapaun syarat untuk menerima Bantuan UKT :
1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.
4. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Bantu Ringankan UKT Mahasiswa Terdampak Pandemi
Adapaun cara pengajuan untuk mendapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek sebagai berikut :
1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.
2.Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendibud Ristek, langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: 5 Pernyataan Muhammad Kace yang Dianggap Menghina Agama Islam
Bantuan UKT ini ditujukan kepada mahasiswa yang aktif berkuliah. Kemudian mahasiswa yang tidak menerima kartu KIP Kuliah dan Bidikmisi.
Terakhir, dikhususkan untuk Mahasiswa yang memerlukan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT pada semester ganjil.***