Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan

31 Agustus 2021, 20:43 WIB
Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan /Portal Simpatika

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan BSU guru honorer dan Non PNS di sekolah Madrasah awal september ini. Berikut ini 12 syarat penerima bantuan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan insentif atau bantuan guru Madrasah non PNS ini akan mulai cair pada September 2021 ini.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menag Yaqut baru-baru ini.

Baca Juga: Ruhut Sitompul vs UAS Semakin Memanas! Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Telah Ditangkap Polisi? Benarkah!

Untuk petunjuk teknis pencairan BSU guru honorer Madrasah sampai saat ini dikabarkan sudah pada tahap finalisasi.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi.

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," katanya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Manfaat Meminum Air Zamzam yang Jarang Diketauhi, Apa Saja!

Berikut ini 12 syarat penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Puji Kinerja Jokowi, Politisi PKS 'Semprot' Prabowo Subianto: Masih Ingat Habib Rizieq Shihab?

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7.Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun);

Baca Juga: Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat

10.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.

12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

BSU guru honorer diberikan Kemenag yang dikhususkan kepada guru dengan masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan.

Bagi guru honorer yang akan menerima BSU ini bakal mendapatkan bantuan setelah dinyatakan sebagai penerima melalui proses selektif dari Simpatika. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler