JURNAL MEDAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim telah memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di sekolah yang termasuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan Mendikbud Ristek agar hati hati menggelar pembelajaran tatap muka karena mayoritas anak belum divaksin.
Menindaklanjuti keputusan menteri tersebut, beberapa provinsi telah memutuskan untuk menggelar PTM terbatas mulai 30 Agustus 2021 kemarin. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021, terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk melakukan tatap muka terbatas di DKI Jakarta, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/kejuruan, setelah melalui asesmen. Asesmen tersebut meliputi kesiapan perlengkapan, koordinasi tentang protokol kesehatan, kondisi orangtua, kondisi peserta didik, dan hal-hal lainnya yang disyaratkan.
Baca Juga: Siap-siap, Guru Honorer dan Non PNS akan Terima BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud September 2021
Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat juga memberi izin bagi sekolah-sekolah yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 untuk melakukan PTM terbatas.
Peneliti Bidang Sosial TII, Nisaaul Muthiah, PTM terbatas penting untuk dilakukan mengingat banyaknya kendala yang dialami oleh anak dan orang tua saat melakukan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ.
Namun, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di masing-masing provinsi harus benar-benar memperhatikan tingkat penyebaran coronavirus disease-2019 (COVID-19) di masing masing wilayah, sebelum memberi izin pada sekolah untuk melakukan PTM terbatas.
Nisaaul juga menghimbau berbagai pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk berhati-hati, karena jumlah anak usia 12-17 tahun yang sudah divaksin masih sangat minim, yakni 9,87 persen.