Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat

- 31 Agustus 2021, 16:45 WIB
Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat
Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat /Instagram/@hilmi28

JURNAL MEDAN - Ustaz Hilmi Firdausi sayangkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan banding hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Ustaz Hilmi Firdausi lantas membandingkan sikap PT DKI Jakarta kepada terdakwa kasus suap Fatwa MA (Mahkamah Agung) Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang justru mengabulkan banding dan mengurangi waktu hukuman penjara.

Menurut Ustaz Hilmi Firdausi, seharusnya maling uang rakyat (koruptor) seperti Jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih berat dari pada HRS.

Baca Juga: Laporkan Nicholas Sean ke Polisi! Ini Profil dan Instagram Ayu Thalia alias Thata Anma yang Dianiaya Anak Ahok

"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yang sama, namun tidak untuk Habibana (HRS). Koruptor kelas kakap & jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang Ulama yang berkata 'saya sehat'," tulis cuitan Ustaz Hilmi Firdausi pada akun Twitter pribadinya @Hilmi28 dikutip Jurnal Medan, Selasa, 31 Agustus 2021.

Saking merasa kecewa terhadap putusan PT DKI Jakarta kepada HRS, bagi Ustaz Hilmi, hukum di Indonesia sudah terlihat nyata tidak adil.

"Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat!," tutup Ustaz Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Informasi Terbaru, Segera Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Bawaslu RI

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta secara tegas menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum HRS terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x