BSU Guru Honorer Segera Cair, Lakukan 4 Langkah ini Jika Tidak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id

4 September 2021, 13:13 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Lakukan Empat Langkah ini Jika Tidak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id /Bi.go.id


JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan kembali salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan non PNS Rp1,8 Juta. Lakukan 4 langkah ini untuk cek BSU dari Kemendikbud Ristek jika tidak bisa login di Info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk guru honorer dan non PNS atau guru tenaga pendidik yang tidak bisa melakukan login di website tersebut, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Dilansir JurnalMedan.com dari laman Info.gtk.kemdikbud.go.id, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan jika tidak bisa login di laman tersebut.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Begini Cara Lihat Daftar Penerima

Adapun 4 langkah untuk cek BSU guru honorer dan non PNS 2021, yaitu:

1.Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.
2.Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.
3.Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password
4.Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.

Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan kepada para guru Honorer atau non PNS serta tenaga kependidikan yang belum mendapat Kartu Pra Kerja pada 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Cair! Kemendikbud Ristek Siapkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara untuk penyaluran BSU guru honorer dan non PNS akan diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sesuai ketetapan Kemendikbud Ristek.

Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Harus Berstatus PTK non-PNS.
3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5.Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Terbaru! Cek BSU Guru Honorer Madrasah 2021 Segera Dicairkan Kementerian Agama, Ini Detail Kriteria Penerima

Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:

1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler