JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan berikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa dengan besaran Rp2,4 Juta. Berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Kemendikbud Ristek memberikan bantuan UKT ini bagi saat pandemi covid 19 dalam rangka membantu meringankan beban masalah karena terdampak Covid 19.
Pemerintah telah menyiapkan dana dengan sebesar Rp745 miliar sebagai lanjutan pemberian bantuan UKT bagi mahasiswa pada tahun 2021 ini.
Berikut ini syarat penerima bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek 2021, yaitu:
1. Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah.
2. Bantuan UKT tidak diberikan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
3. Bantuan UKT diberikan pada mahasiswa yang kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Manfaat Meminum Air Zamzam yang Jarang Diketauhi, Apa Saja!