Program PIP Cair ke 1.005 Siswa di Bulan Desember 2021, Kemendikbud Ristek: Segera Akses pip.kemdikbud.go.id

29 November 2021, 14:09 WIB
Program PIP Cair ke 1.005 Siswa di Bulan Desember 2021, Kemendikbud Ristek: Segera Akses pip.kemdikbud.go.id /

JURNAL MEDAN - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal kembali mencairkan dana PIP (Program Indonesia Pintar) untuk 1.005 siswa di bulan Desember 2021.

Dikutip Jurnal Medan dari laman pip.kemdikbud.go.id, simak penjelasan lengkap di bawah ini, mulai dari informasi kuota yang sudah dan belum dicairkan, cara cek daftar penerima PIP, kriteria siswa yang berhak mendapatkan PIP hingga cara menggunakan layanan pengaduan di Kemendikbud Ristek.

Tersisa 1,005 siswa yang tergolong sebagai murid tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, akan mendapatkan dana bantuan mulai dari Rp450 ribu - Rp1 juta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair Hari Ini! Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Cek Status dan Daftar Penerima

Kabarnya, pencairan 1.005 siswa itu akan ditransfer pada bulan Desember 2021 mendatang.

Pihak Kemendikbud Ristek pun menyarankan kepada orang tua siswa yang belum menerima bantuan PIP, agar segera mengakses daftar nama penerima secara berkala di pip.kemdikbud.go.id.

Diketahui, dana PIP dari program milik Kemendikbud Ristek itu sudah dicairkan kepada 12.587.465 siswa.

Baca Juga: Profil Muhammad Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa. Kronologi Adik Alfin Faiz Sempat Kritis Karena Liver

Jelang bulan Desember 2021 ini, masih terdapat 1.005 siswa yang belum menerima bantuan ini.

Berikut ini rincian lengkap dari pip.kemdikbud.go.id pada hari ini, Senin 29 November 2021:

Sudah Dicairkan:

Baca Juga: HORE, KJP Plus Tahap 2 Cair Hari Ini! Segera Cek Saldo Siswa SD, SMP dan SMA di Aplikasi JakOne Mobile

SD : 7.410.329 siswa

SMP : 3.493.411 siswa

SMA : 710.037 siswa

SMK : 973.688 siswa

Total : 12.587.465 siswa

Belum Dicairkan:

Baca Juga: 6 Potret Ameer Azzikra dan Alvin Faiz, Sempat Dihinggapi Kupu-kupu Saat Akad, Tidak Boleh Percaya 'Tahayyul'

SD : 834 siswa

SMP : 13 siswa

SMA : 1 siswa

SMK : 157 siswa

Total : 1.005 siswa.

Mengingat masih adanya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut di bulan Desember 2021.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Ameer Azzikra Sakit Apa? Kenali Penyebab Infeksi Liver, Resiko dan Pencegahannya

Perlu Anda ketahui juga, program PIP dari Kemendikbud Ristek ini adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.

Bantuan tersebut, nantinya akan digunakan para peserta didik untuk membantu biaya pribadi tiap siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Baca Juga: Terpukul Atas Kepergian Muhammad Ameer Azzikra, Nadzira Safa: Allah SWT Lebih Sayang, Aku Bahagia, I Love You!

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Berikut ini cara cek daftar penerima aiswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

3. Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

4. Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: 15 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2021, Ranking 9 Sekolah Afgan, Raisa dan Giring Lho

Berikut ini kriteria siswa yang berhak mendapatkan dana PIP dan telah menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

4. Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Berikut ini layanan pengaduan yang biaa dimanfaatkab oleh para orang tua siswa, jika ada masalah yang ingin dipertanyakan.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 29 November 2021: Kompak! Anita dan Radit Kerja Sama Hancurkan Abhimana

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

• SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

• Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

• Telp : (021) 5703303, 57903020

• Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

• Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler