JURNAL MEDAN - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menginformasikan jika hari ini, Senin 29 November 2021, pencairan KJP Plus tahap 2 sudah mulai disalurkan kepada siswa/siswi SD, SMP dan SMA.
Informasi tersebut diumumkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya @disdikdki.
Ikuti langkah-langkah ini untuk cek status dan daftar penerima KJP Plus tahap 2 di tahun 2021, melalui website kjp.jakarta.go.id serta aplikasi JakOne Mobile.
Para orang tua siswa pun bisa mengecek secara langsung status dan daftar penerima bantuan dana KJP Plus tahap 2 di tahuj 2021 ini.
Jika Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima, nantinya bantuan dana KJP Plus tahap 2 ini akan ditransfer ke ATM Bank DKI.
Berikut ini rincian dana bantuan KJP Plus tahap 2 di tahun 2021, untuk siswa SD, SMP dan SMA:
1. SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
2. SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.