SELAMAT! 5 Sektor ini Bakal Dapat BSU Bulan Desember 2021, Ini Syarat Karyawan Dapat Rp1 Juta dari Kemnaker

2 Desember 2021, 00:16 WIB
SELAMAT! 5 Sektor ini Bakal Dapat BSU Bulan Desember 2021, Ini Syarat Karyawan Dapat Rp1 Juta dari Kemnaker /Instagram @kemnaker/


JURNAL MEDAN - Pada bulan Desember 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta per karyawan.

Sebenarnya Program BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Program ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu dan tetap dilanjutkan pada tahun 2021 dengan kriteria yang berbeda-beda.

Baca Juga: BRI Buka Kantor Cabang di Taiwan, Potensi Bisnis Asia Timur Kini Lebih Optimal

Namun, sebagian Karyawan tidak mendapatkan BSU tahun lalu. Mungkin disebabkan oleh rekening yang bermasalah, seperti rekening duplikasi, ditutup, pasif, invalid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK dan rekening tidak terdaftar.

Akibatnya Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020.

Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 dan 6 Tersisa 14 Hari Lagi, Para Karyawan Cepat Lakukan Aktivasi Ini

Oleh karena itu, pada bulan Desember 2021 ini, karyawan sebaiknya segera cek rekening dan kriteria yang ditetapkan.

Penerima BSU Rp 1 juta hanya cair ke karyawan yang kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19, di antaranya sebagai berikut:

1. Industri Barang Konsumsi

2. Transportasi

3. Aneka Industri

3. Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja, Ini Syarat dan Cara Agar Lulus Seleksi Gelombang 23

Sedangkan kriteria lain bagi karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2021 ini adalah WNI, karyawan penerima upah, bergaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta.

Serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 dan tidak menerima bantuan lain selama pandemi covid-19.

Karyawan yang merasa memenuhi kriteria namun tidak dapat bantuan ini bisa menyampaikan pertanyaan ke Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan melalui nomor telepon (021) 1500-630 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Karyawan yang ingin memastikan diri bantuannya kapan cair dan disalurkan oleh bank mana, bisa login ke kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ingin Tetap Dapat Bantuan PIP dari Kemdikbud? Siswa SD, SMP dan SMA Lakukan 3 Kewajiban Ini

Sedangkan cara lain untuk mengetahui apakah dapat BSU ini atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Datang langsung ke kantor cabang terdekat

Telepon ke call center 175

Cek online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Demikianlah kriteria karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta yang cair pada bulan Desember 2021.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler