Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengetahuinya, Gampang dan Mudah Kok

10 Desember 2021, 17:55 WIB
Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengetahuinya, Gampang dan Mudah Kok /Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Selama pandemi Covid-19 hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak langsung Covid-19.

Salah satu program pemerintah yang masih berjalan hingga sekarang adalah BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang ingin melakukan pengecekan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui situs bpjsketenagakerjaan.co.id.

Baca Juga: Inilah Beberapa Keutamaan Meninggal Dunia di Hari Jumat Menurut Para Ulama

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, nantinya BSU program Kementerian Ketenagakerjaan tersebut akan disalurkan melalui bank BUMN atau lebih dikenal dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Sementara, bagi Anda yang tidak memiliki rekening yang disyaratkan tersebut, jangan khawatir sebab Anda masih dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta melalui pembukaan rekening secara kolektif.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021.

Baca Juga: Dewi Persik Siap Jadi Bodyguard Fuji: Yang Ganggu Adik Vanessa Angel Berurusan Sama Gua!

3. Menerima gaji/upah paling besar Rp 3,5 juta perbulan. Kecuali daerah yang sudah ditentukan oleh Kemnaker.

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu pra kerja, PKH, dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cara mengetahui BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU". Kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

Baca Juga: Sriwijaya FC dan Persis Solo Resmi Datangkan Tambahan Pemain Baru Jelang Babak 8 Besar Liga 2 2021

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

4. Setelah mengisi data diri, klik captcha lalu klik lanjutkan.

5. Maka akan terlihat di akun tersebut, jika Anda berhak menerima bantuan subsidi gaji.

Demikian cara mengetahui apakah Anda penerima atau tidak Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler