MAAF! MLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Berlaku Bagi Pekerja Kriteria Ini Cek Syarat Pengajuan Subsidi KPR di BTN

- 10 Desember 2021, 13:37 WIB
MAAF! MLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Berlaku Bagi Pekerja dengan Kriteria Ini, Cek Syarat Pengajuan Subsidi KPR di BTN
MAAF! MLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Berlaku Bagi Pekerja dengan Kriteria Ini, Cek Syarat Pengajuan Subsidi KPR di BTN /Instagram @kemnaker

JURNAL MEDAN – Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) hingga syarat pengajuan KPR agar dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank BTN.

Program MLT ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Manfaat program MLT ini menyediakan fasilitas bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau serta dibantun melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Insya Allah Husnul Khatimah, Wali Kota Bandung Oded M Danial Wafat di Hari Jumat Ketika Khutbah di Masjid

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat fasilitas MLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.

2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

4. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp300 Ribu Cair Bulan Desember, Berikut Daftar Penerima BPNT dengan Akses Link Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x