JURNAL MEDAN – Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) hingga syarat pengajuan KPR agar dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank BTN.
Program MLT ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Manfaat program MLT ini menyediakan fasilitas bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau serta dibantun melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat fasilitas MLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun
3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
4. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.