CATAT! 9 Daftar Hitam ini Tak Akan Dapat BSU Gaji Rp1 Juta, Cair 15 Desember 2021. Siapa Saja Mereka?

10 Desember 2021, 23:03 WIB
CATAT! 9 Daftar Hitam ini Tak Akan Dapat BSU Gaji Rp1 Juta, Cair 15 Desember 2021. Siapa Saja Mereka? /Dok Bank Indonesia

 

JURNAL MEDAN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1 juta direncakan akan cair pada 15 Desember 2021 mendatang.

Tapi perlu di catat, terdapat 9 kelompok yang masuk daftar hitam dan dipastikan tidak akan menerima BSU Gaji Rp1 juta dari pemerintah.

9 daftar hitam menjadi syarat Anda berhak atau tidak untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp300 Ribu Cair Bulan Desember, Berikut Daftar Penerima BPNT dengan Akses Link Ini

Tahun 2021 ini, pemerintah akan menggelontorkan dana BLT atau BSU sebesar Rp 1 juta kepada 10,3 juta pekerja/buruh. Sehingga perlu pemenuhan persyaratan bagi yang ingin ikut mendaftar.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuat peraturan yang berkenaan dengan BSU ini.

Aturan tersebut tertuang pada peraturan menteri tenaga kerja atau Kemnaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: BLT Dana Desa Bulan Desember, Pastikan Anda Terdaftar Dapat Bantuan Hingga Rp18 Juta dengan Akses Link Ini

Tentu ini akan membuat para pekerja/buruh sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi ini.

Untuk itu, jika Anda ingin mendaftar pastikan tidak masuk dalam 9 daftar hitam berikut ini.

1. Anda adalah seorang WNA atau WNI yang tidak terdaftar di pencatatan sipil/tidak memiliki NIK.

Baca Juga: Cair 15 DESEMBER! Pastikan NIK Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp 2 Juta, Segera Login di Link Kemnaker

2. Anda merupakan pekerja/buruh yang berpenghasilan diatas Rp 3,5 juta kecuali daerah tertentu yang telah dikhususkan.

3. Anda merupakan penerima bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, Kartu Prakeja, dan lain-lain.

4. Anda harus dipastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berstatus aktif hingga 30 Juni 2021.

5. Pekerja/buruh dengan gaji lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Jika Terdampak Pandemi, Pastikan Anda Menerima 6 Bantuan Sosial yang Akan Cair Bulan Desember

6. Pekerja/buruh yang tempat kerjanya tidak terdampak pandemi.

7. Pekerja/buruh merupakan penerima bantuan Banpres produktif Usaha Mikro (BPUM)

8. Penerima bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos)

9. Anda merupakan pemberi upah.

Anda bisa melakukan pengecekan secara online di website resmi Kemnaker yaitu kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Segera! Cek BSU di bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Hitungan Hari Bakal Hangus

Atau anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175.

Jika Anda memenuhi kriteria dan dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta.

Maka Anda hanya bisa mencairkan di salah satu Bank Negara berikut: BNI, BRI, Mandiri dan BTN, serta BSI khusus provinsi Aceh.

Demikian informasi kriteria dan syarat bagi Anda yang akan mendapatkan BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler