Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengetahuinya, Gampang dan Mudah Kok

- 10 Desember 2021, 17:55 WIB
Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengetahuinya, Gampang dan Mudah Kok
Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengetahuinya, Gampang dan Mudah Kok /Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Selama pandemi Covid-19 hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak langsung Covid-19.

Salah satu program pemerintah yang masih berjalan hingga sekarang adalah BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang ingin melakukan pengecekan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui situs bpjsketenagakerjaan.co.id.

Baca Juga: Inilah Beberapa Keutamaan Meninggal Dunia di Hari Jumat Menurut Para Ulama

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, nantinya BSU program Kementerian Ketenagakerjaan tersebut akan disalurkan melalui bank BUMN atau lebih dikenal dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Sementara, bagi Anda yang tidak memiliki rekening yang disyaratkan tersebut, jangan khawatir sebab Anda masih dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta melalui pembukaan rekening secara kolektif.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x