JURNAL MEDAN - Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bikin heboh karena bakal membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak atau nol persen.
PPnBM secara singkat bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang yang merupakan satu kesatuan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ini adalah kabar baik bagi para penggemar otomotif karena akan membuat harga mobil menjadi lebih murah jika dibandingkan saat ini.
Baca Juga: 9 Mobil Ini Diprediksi Berharga di Bawah Rp100 Juta Jika Pemerintah Relaksasi PPnBM
Sebagai informasi, Kebijakan relaksasi ini sudah dilakukan berbagai negara.
Malaysia, misalnya, memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri.
Negara-negara seperti China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.
Pemerintah sendiri menyatakan akan merelaksasi tarif PPnBM secara bertahap.