Relaksasi PPnBM Mobil Baru Diusulkan Hanya Untuk Tahun Ini, Yuk Simak Karakteristiknya

- 12 Februari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

JURNAL MEDAN - Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bikin heboh karena bakal membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak atau nol persen.

PPnBM secara singkat bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang yang merupakan satu kesatuan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ini adalah kabar baik bagi para penggemar otomotif karena akan membuat harga mobil menjadi lebih murah jika dibandingkan saat ini.

Baca Juga: 9 Mobil Ini Diprediksi Berharga di Bawah Rp100 Juta Jika Pemerintah Relaksasi PPnBM

Baca Juga: Tweet Novel Baswedan Soal Meninggalnya Ustad Maheer Disorot Iwan Fals: Lho Kok Gitu Aja Dilaporin, Capek!

Sebagai informasi, Kebijakan relaksasi ini sudah dilakukan berbagai negara.

Malaysia, misalnya, memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri.

Negara-negara seperti China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.

Pemerintah sendiri menyatakan akan merelaksasi tarif PPnBM secara bertahap.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Los Dol' Denny Caknan yang Trending di Youtube Usai Dibawakan Melisa Hartanto di Indonesian Idol

Relaksasi diusulkan hanya untuk tahun ini dengan skenario tarif PPnBM 0% pada Maret-Mei, tarif PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan tarif PPnBM 25% pada September-November.

"Produksi kendaraan akan meningkat hingga 81.752 unit. Kebijakan ini juga berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga senilai Rp1,4 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 12 Februari 2021.

Berikut Karakteristik PPnBM) yang harus diketahui, terutama jika anda adalah pebisnis barang mewah:

1. Pengenaan pajak ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat dilakukan impor.

Baca Juga: Mardani: Bupati WNA Sebaiknya Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik, Ini Soal Etika

2. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. Jika eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diizinkan.

3. PPnBM tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau satu kali.

4. Penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memerhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah