JURNAL MEDAN - Perseteruan merek dagang cairan lubricant anti karat antara Get All-40 dengan WD 40 memasuki babak baru dan saling gugat.
Menyikapi persoalan ini Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI agar melindungi pengusaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian bangsa.
Kepada sejumlah awak media, Chandra Suwono menyampaikan keprihatinnya dengan persoalan yang menimpa Get All-40. Chandra angkat bicara karena Benny Bong, pemilik Get All 40 adalah pengusaha lokal yang juga anggota koperasi yang dia pimpin.
“Sebagai ketua koperasi dan juga seorang pengusaha, saya memberikan apresiasi keputusan HKI yang mengabulkan gugatan Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru,” tutur Chandra di ruang kerjanya di kawasan Wayam Wuruk, Jakarta Barat pada Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut Chandra, Get All-40 sudah memiliki hak paten sejak 2008. Pada saat itu WD 40 belum memiliki hak paten di Indonesia. Kemudian sekitar tahun 2011 produk anti karat asal Amerika mendaftarkan hak patennya dengan 4 kategori.
“Setelah mendapatkan hak paten tersebut , pihak WD 40 malah menggugat Get All-40. Akhirnya tahun 2015 WD 40 menang gugatan sehingga sertifikat HKI Get All 40 dicabut. Proses hukumnya alot hingga sampai Mahkamah Agung,” cerita Chandra.
Tahun 2019, Get All 40 mendapat peluang untuk bisa menggunakan kembali merek dagangnya melalui Perpres No. 90 tahun 2019 tentang tata cara Banding Merek di HKI. “Kesempatan itu dimanfaatkan Get All-40 sampai akhirnya menang Banding. Kemudian Get All-40 minta ganti rugi kepada WD 40,” papar Chandra.
Proses selanjutnya, Get All-40 mengajukan gugatan pada Agustus 2020.