Ketua Koperasi HWI Lindeteves Soroti Kasus WD 40 dengan Benny Bong, Minta Komisi III DPR Turun Tangan

- 20 Februari 2021, 17:59 WIB
Benny Bong
Benny Bong /Istimewa/

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan 'Kampanye Beli Kreatif Danau Toba'

Namun gugatan baru disidangkan pada 6 Januari 2021, dengan alasan WD 40 perusahaan asing  sehingga harus nunggu 3 bulan untuk melengkapi dokumen.“Menurut saya aneh, di era yang serba cepat dan digital seperti sekarang ini hanya untuk melengkapi dokumen membutuhkan waktu selama itu,” kata Chandra.

Namun pada sidang tanggal 6 Januari, pihak WD 40 tidak hadir, beberapa hari kemudian muncul gugatan balik yang meminta pengadilan mencabut sertifikat HKI Get All-40. Sidangnya digelar pada Rabu 10 Februari lalu. “Dalam gugatannya, pengacara WD 40 ternyata tidak mempunyai legal standing sehingga ditolak hakim,” ungkap Chandra.

Menurut Chandra, pihak WD 40 melakukan gugatan balik untuk mencabut sertifikat Get All-40 seperti yang mereka lakukan di tahun 2015.

“Di sini saya melihat tidak adanya itikad baik dari WD 40. Karena dengan dia menggugat kembali Get All-40, artinya kasus ini menjadi rancu karena pada satu objek dengan para pihak yang sama, tapi ada dua gugatan. Ini menyalahi mencederai hukum Indonesia, ini juga mencederai asas peradilan Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” jelas Chandra.

Baca Juga: Syifa Hadju-Angga Yunanda Kolaborasi dalam Lagu Berjudul 'Cinta Hebat'

Karena kasusnya berlarut-larut sehingga  tidak ada ketetapan hukum yang pada akhirnya menyulitkan dan bisa mematikan bisnis pengusaha lokal seperti Benny Bong, Chandra meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk intens terhadap kasus ini karena ini menyangkut harga diri bangsa.

“Bagaimana produk inovasi dari putra bangsa itu bisa dimatikan oleh barang impor? Nah ini yang kita tidak mau terjadi.

Maka itu akan lebih baik jika Komisi III membantu putra bangsa supaya yang terkait dalam kasus ini bisa dipanggil untuk klarifikasi, misalnya Kemekumham, HKI, Get All-40 dan WD 40 untuk menyelesaikan masalah ini. Karena jika melalui pengadilan, akan memakan waktu yang lama sekali,” tegas Chandra.

Sebagai ketua koperasi yang mengurusi ribuan pengusaha, menurut Chandra, Get All-40 sudah membuktikan memberikan kontribusi  terhadap ekonomi bangsa, salah satunya dengan mempekerjakan banyak karyawan.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah