JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyebut banpres atau BLT UMKM Rp1,2 Juta akan kembali disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Dikutip dari Instagramnya, @kemenkopukm, Sabtu 27 Maret 2021, Kemenkop UKM mengatakan enyaluran tersebut dilakukan setelah pemerintah mensahkan PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2021.
"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," demikian pengumuman Kemenkop UKM dikutip dari Instagram @kemenkop ukm.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, maka calon penerima harus memenuhi persyaratan ini.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan UKMK yang sudah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah Dinas Koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota atau koperasi yang telah disahkan oleh Kemenkop UKM maupun oleh Otoritas Jasa Keuangan.