Berikut ini adalah prosedur untuk mendapatkan bantuan dana untuk 1.300 wirausaha yang akan segera digulirkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM dalam waktu dekat.
Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan.
Dilansir dari Instagram Kemenkopukm, berikut adalah prosedur mendapatkan bantuan dana untuk 1.300 wirausaha tersebut:
Baca Juga: Profil Timnas Italia di Euro 2020, Gli Azzurri Pasang Target Final di Wembley
1. Pengajuan proposal ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kab/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.
Jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!***