JURNAL MEDAN - Penyidik Polda Sumut tancap gas melengkapi berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dari keempat tersangka itu, tiga orang tersangka (SW, dr IW, dan dr KS) perkaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Sedangkan tersangka SH perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Sumut," kata Nainggolan dilansir Antara dikutip Jurnal Medan, Sabtu, 5 Juni 2021.
Baca Juga: Sa'id bin Zaid Sahabat yang Doanya Makbul
Diketahui, keempat tersangka itu yakni SW (40) selaku agen properti Medan Polonia yang memberikan suap. dr IW (45) selaku ASN atau dokter di Rutan Kelas I Medan yang menerina suap, lalu dr KS (47) ASN ataur dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menerima suap, dan SH selaku Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus pada Senin, 24 Mei memeriksa saksi Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR, dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kemudian penyidik Ditreskrimum Selasa, 25 Mei memeriksa empat orang saksi aparatur sipil negara (ASN) staf Surveilans & Imunisasi pada Dinas Kesehatan Sumut dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Minang Seso Surang, Dipopulerkan Penyanyi Rayola
Keempat ASN yang dimintai keterangan itu, yakni HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (staf infut Laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksi), dan dr KS (vaksinator).Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.