4. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrian, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrian yang melebihi kapasitas kantor BRI, silahkan datang ke kantor BRI di hari lain.
6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab terkait proses pengambilan dana BPUM.***