7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap kemudian muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
10. Jika nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, tapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Selain itu, karyawan segera cek rekening karena pengalaman sebelumnya ada rekening yang gagal ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Syarat karyawan yang bisa ditransfer BSU Gaji Karyawan Rp1,2 juta:
1. WNI dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik
2. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
3. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan