Pemprov Sumut Batalkan Penerimaan 10.991 Formasi PPPK 2021 Guru Honorer, Begini Alasannya

- 11 Juli 2021, 17:30 WIB
Pemprov Sumut Batalkan Penerimaan 10.991 Formasi PPPK 2021 Guru Honorer, Begini Alasannya
Pemprov Sumut Batalkan Penerimaan 10.991 Formasi PPPK 2021 Guru Honorer, Begini Alasannya /ANTARA FOTO/

 

JURNAL MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membatalkan perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Berikut ini artikel soal pemprov Sumut batal penerimaan 10.991 formasi PPPK guru honorer dan alasannya.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan,  kemungkinan penerimaan Calon PPPK akan dibuka tahun anggaran 2022. Diketahui, Pemprov Sumut kebagian 10.991 formasi Calon PPPK Sumut tahun anggaran 2021 dari Kementerian PAN dan RB. Formasi itu khusus untuk guru honorer.

Menurut Faisal, pembatalan penerimaan PPPK 2021 itu telah disetujui oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Resmi kita tunda, dan sudah disetujui pak gubernur,” ujarnya, Jumat, 9 Juli 2021.

Ia menjelaskan, adapun alasanya adalah karena keterbatasan anggaran. "Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji calon PPPK setelah mereka lulus nantinya,” katanya.

Baca Juga: Hasil MasterChef Indonesia Season 8 Minggu 11 Juli 2021: Wynne Menang di Tantangan Pertama

Menurutnya, jika dipaksakan menerima calon PPPK sebanyak 10.991 2021, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya.

Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut nantinya untuk menggaji para Calon PPPK walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.

"Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga," kata dia.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x