UPDATE Informasi Subsidi Gaji Pemerintah, Simak Kata Menaker Ida Fauziyah, Perhatikan Syarat-syaratnya

- 29 Juli 2021, 23:19 WIB
UPDATE Informasi Subsidi Gaji Pemerintah, Simak Kata Menaker Ida Fauziyah, Perhatikan Syarat-syaratnya
UPDATE Informasi Subsidi Gaji Pemerintah, Simak Kata Menaker Ida Fauziyah, Perhatikan Syarat-syaratnya /Kemnaker RI/Biro Humas Kemnaker

JURNAL MEDAN - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No. 16 tahun 2021 yang mengatur pemberian Subsidi Gaji (BLT BPJS Ketenagakerjaan) bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Covid-19, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM," demikian bunyi Permenaker No. 16 tahun 2021 dikutip, Kamis 29 Juli 2021.

Pemerintah, kata Ida, memberikan stimulus subsidi upah untuk menjaga daya beli para pekerja pada wilayah yang melaksanakan PPKM.

Baca Juga: Passing Grade Telah Diumumkan, Ini Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Adapun Permenaker No. 16 tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juli 2021.

Subsidi upah tersebut senilai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Terdapat lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi.

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada beberapa sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SAH! SKD CPNS dan PPPK 2021 Gunakan Passing Grade, Ini Rinciannya

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah [...] diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro," tulis beleid tersebut.

Apabila penerima subsidi upah ternyata tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, penerima wajib mengembalikan uang subsidi ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Selanjutnya, jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemerintah akan memberikan sanksi. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah