JURNAL MEDAN - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021 resmi menggunakan ambang batas atau Passing Grade.
Pengumuman Passing Grade CPNS dan PPPK 2021 disampaikan langsung oleh Kementerian PANRB pada Kamis, 29 Juli 2021.
Passing Grade CPNS dan PPPK 2021 ditetapkan lewat keputusan Menpan RB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Dalam keputusan itu, Passing Grade pada tahun 2021 ini berbeda dengan dengan tahun 2019 lalu.
Perbedaa itu adalah pada 2019 lalu, soal SKD hanya berjumlah 100 soal, namun pada tahun 2021 ini bertambah 10 menjadi 110 soal.
Penambahan soal terdapat pada materi TKP yang bertambah 10 menjadi 45 soal. Batas waktu pelaksanaan SKD pun menjadi 100 menit.
Khusus disabilitas sensorik netra waktu SKD 130 menit.
Berikut jumlah soal SKD: