JURNAL MEDAN - Kabar baik untuk para pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 akan dicairkan pada tahun 2021 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kemnaker melalui akun Instagram terverifikasi centang biru, Sabtu 7 Agustus 2021.
"Bagi pekerja atau buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU pada tahun 2021," kata Kemnaker seperti dikutip dari @kemnaker.
Baca Juga: Luhut Dapat Dukungan Maju Capres 2024, Jubir: Itu Bukan dari Pihak Pak Luhut
Dijelaskan, pekerja yang belum mendapatkan BSU pada tahun 2020 akan mendapatkan sebesar gaji, sektor usaha dan wilayah di tahun 2021 ini.
"Rekan akan mendapatkan BSU tahun 2021," kata Kemnaker.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2021 ini akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Lowongan Kerja Medan, PT Bank Mandiri Taspen Buka Rekrutmen Khusus Lulusan D3 dan S1
Adapun mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 adalah sebagai berikut: