Cara Cek Guru Honorer Dapat BSU yang Bakal Cair Rp1,8 Juta. Simak Syarat dan Pengajuannya

- 9 Agustus 2021, 14:27 WIB
Cara Cek Guru Honorer Dapat BSU yang Bakal Cair Rp1,8 Juta. Simak Syarat dan Pengajuannya
Cara Cek Guru Honorer Dapat BSU yang Bakal Cair Rp1,8 Juta. Simak Syarat dan Pengajuannya /

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru honorer atau guru non PNS senilai Rp1,8 juta.

Terdapat enam golongan yang bakal dapat BSU Guru Honorer. Adapun penerima harus memenuhi syarat dan tata cara pengajuan bantuannya di tahun 2021.

BSU guru langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski demikian, tidak semua guru honorer berhak mendapatkan BSU.

Baca Juga: Perum Bulog Sumatera Utara Segera Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 Bagi Terdampak PPKM, Ini Kriteria Penerima

BSU guru honorer hanya untuk yang memenuhi syarat saja. Adapun golongan dan syarat penerima BSU guru honorer atau guru non PNS sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x