JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru honorer atau guru non PNS senilai Rp1,8 juta.
Terdapat enam golongan yang bakal dapat BSU Guru Honorer. Adapun penerima harus memenuhi syarat dan tata cara pengajuan bantuannya di tahun 2021.
BSU guru langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski demikian, tidak semua guru honorer berhak mendapatkan BSU.
BSU guru honorer hanya untuk yang memenuhi syarat saja. Adapun golongan dan syarat penerima BSU guru honorer atau guru non PNS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Baca Juga: Hasil MasterChef Indonesia Season 8, Minggu 8 Agustus 2021: Thea Tereliminasi Untuk Kedua Kalinya
5. Bukan penerima kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk mengetahui apakah guru honorer atau guru non PNS menjadi penerima BSU dengan masuk ke portal info.gtk.kemdikbud.go.id.
Berikut cara mengeceknya:
• Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
• Pilih ‘Login Langsung ke GTK’.
• Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
Baca Juga: Jenny Tereliminasi, Hasil MasterChef Indonesia Season 8, Sabtu 7 Agustus 2021
• Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSUKemdikbud, seperti nama bank penyalur. Dengan demikian, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Bagaimana cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS?
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai. ***