Cair BESOK! Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Solusinya dari Kemnaker

- 11 Agustus 2021, 15:04 WIB
Cair BESOK! Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Solusinya dari Kemnaker
Cair BESOK! Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Solusinya dari Kemnaker /Istimewa

Syarat terbaru sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Baca Juga: 72 Juta Kali Ditonton, Ini Lirik dan Chord Gitar Lagu Pop Melayu 'Luka Sekerat Rasa' oleh Arief feat Yollanda

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah