Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Penerima BSU Gaji atau BLT Upah Ditransfer? Ini Solusinya

- 12 Agustus 2021, 10:43 WIB
Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Penerima BSU Gaji atau BLT Upah Ditransfer? Ini Solusinya
Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Penerima BSU Gaji atau BLT Upah Ditransfer? Ini Solusinya /

JURNAL MEDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk pekerja dan buruh sudah cair.

BSU disalurkan ke rekening bank penyalur yakni bank-bank Himbara yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN.

Bagaimana jika penerima BSU tak punya rekening di bank Himbara? 

Baca Juga: Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

Jika penerima BSU tidak memiliki akun bank Himbara, maka Kemenaker akan membuatkan rekening baru.

"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker.

Cara membuat rekening baru gampang. Penerima BSU tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

Bagaimana cara penerima untuk mengetahui BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan?

1. Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard

4. Klik gambar 'Kartu Digital'

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 116, Kamis 12 Agustus 2021 di ANTV: Lagi, Jagdish Beri Kejutan Kepada Anandi

5. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Pekerja  yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus sudah memenuhi syarat terbaru.

Syarat terbaru sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan adalah penerima upah/gaji.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 308, Kamis 12 Agustus 2021 di ANTV: Meethi Terluka Karena Ucapan Nenek Sumitra

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Biodata Agoye Mahendra, Instagram, TikTok, dan Agama: Agoye Pemeran Reno di Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Apa beda BSU gaji tahun 2020 dan tahun 2021? Ini jawabannya:

Tahun 2020

• Batasan gaji/upah penerima BSUA maksimal sebesar Rp5000.000

• Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000

• Penyaluran dan BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

Tahun 2021

• Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cara Cek Guru Honorer Dapat BSU yang Bakal Cair Rp1,8 Juta. Simak Syarat dan Pengajuannya

• BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, tranportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1000.000.

• Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSU gaji sudah cair pada Rabu 11 Agustus 2021. Kepada penerima yang belum menerima transfer diharap bersabar karena pencairan secara bertahap. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah