Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan /Unsplash/mufid majnun

JURNAL MEDAN - Kabar angin segar untuk para guru honorer di Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini, akan berkesempatan juga mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1.000.000 di tahun 2021.

Selain mendapatkan BSU guru honorer dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebesar Rp1.800.000 para guru honorer juga berkesempatan mendapat BSU gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2021 ini.

Diketahui, tujuan pemerintah melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan ini, untuk membantu para pegawai yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.

Baca Juga: Sejarah Hari Remaja Internasional, Berikut Penjelasan dan Tema Perayaan Untuk Tahun 2021

Merespon tentang kabar BSU guru honorer dari program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi angkat bicara.

Anwar Sanusi tak menampik, jika Kemnaker dalam program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan juga menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.

"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Remaja Internasional 2021, Meriahkan di Media Sosial, Ramaikan di Masa Pandemi

Namun, Anwar Sanusi menegaskan hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU gaji untuk para guru honorer tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x