Beda Skema Penyaluran BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Penerima Wajib Simak

- 12 Agustus 2021, 12:54 WIB
Beda Skema Penyaluran BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Penerima Wajib Simak
Beda Skema Penyaluran BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Penerima Wajib Simak /Ahmad Fiqi Purba/bni46

JURNAL MEDAN - Apakah beda BSU gaji 2020 dan 2021? Artikel ini akan menjawab beda skema penyaluran BSU Gaji (BLT BJPS Ketenagakerjaan) tahun 2020 dan Tahun 2021. Para penerima tentu wajib simak hal ini.

Sebagai informasi, untuk tahun 2021, BSU gaji diberikan kepada pekerja dan buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

Dana yang diterima oleh penerima BSU gaji sebesar Rp500.000 per bulan. Disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta melalui rekening yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Info Terbaru! BSU Gaji Rp1 Juta Cair Besok, 12 Agustus 2021: Siap Siap Cek Rekening

BSU gaji untuk tahun 2021 memiliki banyak perubahan dibandingkan tahun 2020. Berikut beda skema BSU gaji tersebut:

Tahun 2020

• Batasan gaji/upah penerima BSUA maksimal sebesar Rp5 juta

• Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

• Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000

• Penyaluran dan BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 4, Kamis 12 Agustus 2021 di ANTV: Abhimana dan Kinanti Kecelakaan

Tahun 2021

• Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

• BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, tranportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta.

• Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta 2021 Telah Cair, Segera Cek Status Penerima di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bagaimana mengetahui seorang buruh atau pekerja mendapatkan BSU Gaji 2021?

1. Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard

4. Klik gambar 'Kartu Digital'

5. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT harus memenuhi syarat terbaru sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terpopuler: Kapan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Rp1,8 Juta Cair? Ini Kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah