JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pencairan BSU gaji Rp1 juta untuk pekerja atau buruh. Berikut cara cek status penerima melalui Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan adalah sebesar Rp1 Juta kepada pekerja dan buruh wilayah PPKM Level 3 dan 4.
BSU gaji Rp1 juta yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja dan buruh yang terdampak disebabkan diberlakukannya PPKM Level.
Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Penerima BSU Gaji atau BLT Upah Ditransfer? Ini Solusinya
Selain penyaluran BSU gaji Rp1 jua kali ini tidak hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang bekerja di sektor industri konsumsi tetapi akan diberikan juga kepada pekerja dan buruh yang bekerja di sektor transportasi dan aneka industri lainnya.
Namun penyaluran BSU gaji pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, bagi calon penerima bantuan ini dapat melakukan pengecekan status penerima secara online.
Berikut ini kriteria dan syarat penerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, yaitu:
-WNI
-Karyawan penerima upah/gaji
-Memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta
-Memiliki rekening aktif
-Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga Juni 2020
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4