JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek dikabarkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan non PNS 2021 senilai Rp1,8 juta pada September. Segera cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Namun tidak semua guru honorer dan non PNS yang akan dapat BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek ini.
Sebab yang akan mendapatkan BSU Rp1,8 juta ini hanya guru honorer dan guru non PNS yang telah memenuhi syarat.
Disebutkan hanya ada 6 golongan guru honorer dan guru non PNS yang akan menerima BSU Rp1,8 juta ini.
Diantaranya adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), Berstatus sebagai PTK non-PNS, erdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Selanjutnya, Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Terpopuler: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker
Kemudian, tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020