Jadwal dan Cara Mudah Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 dari Kemendikbud Ristek, Segera Cek Online!

- 13 Agustus 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)untuk guru honorer dan non PNS. Berikut jadwal dan cara mudah Cairkan, segera Cek Online di link info.gtk.kemendikbud.go.id

Bantuan BSU guru honorer dan Non PNS tahun 2021 ini merupakan bantuan yang diberikan kepada tenaga pengajar honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini akan dicairkan melalui transfer ke rekening guru honorer dan non PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU dari Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Benarkan Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker Tahun Ini

Rencananya pencairan BSU guru honorer dan non PNS dijadwalkan pada bulan September 2021 dan untuk besaran bantuan adalah Rp1,8 juta.

Untuk mendapatkan bantuan BSU guru honorer dan non PNS tahun 2021. Para calon penerima terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non-PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Perhatikan Detail Syaratnya

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x