JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa yang akan cair pada September 2021.
Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek di bawah ini. Salah satunya adalah orang tua mahasiswa kena PHK sehingga berhak ajukan bantuan.
Banyak keluhan dari para mahasiswa terkait beban biaya kuliah yang orangtua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan UKT.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.
"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Berikut cara mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT Kemendikbud 2021:
1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.