Orang Tua Kena PHK, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta, Cair September 2021

- 15 Agustus 2021, 16:29 WIB
Orang Tua Kena PHK, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta, Cair September 2021
Orang Tua Kena PHK, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta, Cair September 2021 /Istimewa

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa yang akan cair pada September 2021.

Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek di bawah ini. Salah satunya adalah orang tua mahasiswa kena PHK sehingga berhak ajukan bantuan. 

Banyak keluhan dari para mahasiswa terkait beban biaya kuliah yang orangtua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan UKT.

Baca Juga: 35 Link Download Twibbon Ucapan Hari Kemerdekaan RI ke-76, 17 Agustus 2021 Terkeren! Cocok Jadi Status Medsos

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Berikut cara mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT Kemendikbud 2021:

1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Simak! BSU Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Dikabarkan Cair Bulan September 2021 ke 7,7 Juta Penerima

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah