BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Mekanisme Pendaftaran

- 15 Agustus 2021, 14:49 WIB
Segera Login di link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek mekanisme pendaftara BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek
Segera Login di link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek mekanisme pendaftara BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek /Tangkapan layar layar aman info.gtk.kemendikbud.go.id

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 dengan bantuan Rp1,8 Juta. Segera Login di link info.gtk.kemdikbud.go.id, Untuk mekanisme pendaftarannya.

BSU akan kembali dicairkan oleh pemerintah untuk membantu guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi covid-19 atau karena diberlakukannya PPKM Level yang sebelumnya PPKM Darurat.

Harus diperhatikan bahwa untuk bisa terdaftar sebagai penerima BSU guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 ini, para guru harus sudah melengkapi syarat dan termasuk dalam golongan penerima bantuan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Kemnaker Telah Cair, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Rencananya penyaluran bantuan BSU guru honorer dan non PNS dijadwalkan pada bulan awal September 2021 namun hingga saat ini belum ada tanggal pastinya.

Kemudian untuk mencairkan BSU guru honorer dan Non PNS dapat dilakukan dengan membawa bukti berupa KTP, NPWP dan Surat Keputusan Penerima BSU Gaji dari Kemendikbud Ristek

Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

Baca Juga: Maaf! BSU Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 JutaTidak Cair ke 5 Rekening Bank Swasta. Segera Lakukan Ini

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x