Saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), kata Roswita, telah menyediakan berbagai kanal informasi bagi peserta untuk memastikan apakah dirinya berhak atas dana BSU gaji 2021.
Adapun kanal yang telah disediakan, yakni melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, ungkap Roswita, peserta bisa segera mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lalu, peserta diminta mengakses menu BSU atau melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lainnya yakni melalui layanan WhatsApp 081380070175 atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175. Selain itu, dapat melalui menu Direct Message (DM) di media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan di Facebook dan Twitter.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Peserta dapat membawa identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021 bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.***