JURNAL MEDAN - Presiden Jokowi tidak menyinggung soal kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan pidato kenegaraan saat sidang MPR RI, Senin, 16 Agustus 2021 di kompleks senayan Jakarta.
Presiden Jokowi hanya menyinggung soal investasi dan pandemi Covid-19.
Padahal sebelumnya dikabarkan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS untuk mendorong konsumsi rumah tangga.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung masalah koruosi, utang, dan juga kemiskinan.
Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraanya, mendorong kesejahteraan masyarakat tahun anggaran 2022, pemerintah akan fokus melakukan penanganan Covid-19 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya ialah dengan anggaran kesehatan yang direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4 persen dari belanja negara.
Baca Juga: BSU Tahap I Rp1 Juta Telah Dicairkan, Ini Link Daftar Penerima dan Kriterianya
Kemudian, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.